Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tilang Pakai Bukti CCTV Segera di Jakarta!

Kompas.com - 07/10/2017, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif -Bicara pelaku pelanggaran lalu-lintas, jumlah terbesar pasti datang dari DKI Jakarta. Selain karena daerah dengan populasi kendaraan terbesar secara nasional, juga karakter penduduk yang mayoritas pendatang, membuat perilaku acuh jadi salah satu latar belakangnya.

Kini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memasang belasan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Penerapan CCTV bertipe pan tilt zoom (PTZ), yang terhubung langsung dengan pemberlakuan tilang elektronik (e-tilang).

Wilayah yang sudah dipasang CCTV PTZ, seperti persimpangan Jalan Kebon Sirih-MH Thamrin, Hotel Millenium, Sunan Giri, Harmoni, Patung Kuda, simpang TU Gas. Selanjutnya di Kedoya Pesing-Jalan Panjang, Sunrise Garden-Jalan Panjang, Kedoya Green Garden-Jalan Panjang, Kedoya Duri-Jalan Panjang, dan Pos Pengumben-Jalan Panjang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, pihaknya juga akan duduk bersama dengan Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lain untuk membahas rencana sekaligus meluruskan persepsi mengenai sistem tilang elektronik.

"Saya dengan Dishub, beserta saksi lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," ujar Halim seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (7/10/2017).

Baca juga: Mengenal Mekanisme Denda pada Tilang "Online"

Halim menjelaskan, CCTV yang dimiliki Dishub DKI Jakarta sekarang ini belum cukup untuk membantu sistem tilang elektronik. Alasannya, hanya bisa memantau pelanggaran lalu lintas, tetapi belum mampu mengambil gambar.

"Kalau alat penegakan hukum langsung otomatis orang yang melanggar diambil gambarnya. Misal, melanggar Zebra Cross maka langsung nomor polisi kendaraan itu keluar, kalau yang sekarang ini hanya memantau saja," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau