Jakarta, KompasOtomotif - Aturan baru pembatasan kendaraan roda empat melalui skema Ganjil-Genap sudah berjalan empat bulan, sejak pertama kali bergulir 30 Agustus 2016. Sampai saat ini jumlah pengemudi yang melanggar aturan ini semakin berkurang.
Penurunan tersebut bisa jadi parameter, di mana mulai sadarnya para pengemudi mobil akan aturan baru ini. Aturan ini berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Dari informasi yang diterbitkan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dari operasi terakhir yang berlangsung selama lima hari, 2-6 Januari 2017, total keseluruhan penidakan hanya 64 pelanggar. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 55 SIM dan sembilan STNK.
“Jika dibandingkan dengan operasi lima hari pada 26-30 Desember 2016, penindakan pada operasi kali ini terjadi penurunan sampai 70 persen, atau dari 212 pelanggar menjadi tinggal 64 pelangar,” ujar Budiyanto, Senin (9/1/2017).
Budiyanto melanjutkan, jumlah total penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, sejak aturan berlaku 30 Agustus 2016 sampai 6 Januari 2017 (92 hari), mencapai 5.911 tilang. Rincian barang bukti SIM 4.034, STNK 1.876 dan satu kendaraan bermotor.
Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 junctho 68 ayat 1 tentang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.