Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Makin Sadar Aturan Ganjil-Genap

Kompas.com - 09/01/2017, 16:21 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Aturan  baru pembatasan kendaraan roda empat melalui skema Ganjil-Genap sudah berjalan empat bulan, sejak pertama kali bergulir 30 Agustus 2016. Sampai saat ini jumlah pengemudi yang melanggar aturan ini semakin berkurang.

Penurunan tersebut bisa jadi parameter, di mana mulai sadarnya para pengemudi mobil akan aturan baru ini. Aturan ini berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Dari informasi yang diterbitkan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dari operasi terakhir yang berlangsung selama lima hari, 2-6 Januari 2017, total keseluruhan penidakan hanya 64 pelanggar. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 55 SIM dan sembilan STNK.

“Jika dibandingkan dengan operasi lima hari pada 26-30 Desember 2016, penindakan pada operasi kali ini terjadi penurunan sampai 70 persen, atau dari 212 pelanggar menjadi tinggal 64 pelangar,” ujar Budiyanto, Senin (9/1/2017).

Budiyanto melanjutkan, jumlah total penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, sejak aturan berlaku 30 Agustus 2016 sampai 6 Januari 2017 (92 hari), mencapai 5.911 tilang. Rincian barang bukti SIM 4.034, STNK 1.876 dan satu kendaraan bermotor.

Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 junctho 68 ayat 1 tentang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Belum Jadi Tersangka
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau