Jakarta, KompasOtomotif - Upaya mencairkan situasi kemacetan di Jakarta melalui regulasi ganjil genap sudah memasuki bulan ketujuh. Sejak diterapkan pada Agustus 2016 hingga saat ini, program tersebut sudah mencatat 7.260 pelanggar.
Dalam kurun waktu tujuh bulan, kepolisian sudah melakukan 9.033 teguran. Sedangkan untuk barang bukti yang disita mencapai 5.009 lembar surat izin mengemudi (SIM), 2.250 surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu unit kendaraan bermotor.
AKBP Budiyanto, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa dari hasil evaluasi program ganjil-genap sudah membuat perubahan dari situasi lalu lintas.
"Perubahan tersebut antara lain menyangkut waktu tempuh, kecepatan kendaraan, penundaan (delay time), volume arus lalu lintas, dan perpindahan dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ucap AKPB Budiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (5/4/2017).
Kenaikan Pelanggaran
Selain laporan hasil ganjil genap yang merupakan program pengganti 3 in 1, Polda Metro Jaya membeberkan tren peningkatan pelanggaran periode Februari dan Maret 2017.
Sepeda motor masih menjadi kontributor terbesar dalam angka pelanggaran. Jumlahnya mencapai 53.020 unit di Februari dan naik 21,34 persen di bulan Maret, atau menjadi 63.236 unit.
Urutan kedua ditempati kendaraan umum mikrolet yang naik 14,19 persen dari bulan Februari ke Maret (5.222-5.963). Sedangkan posisi ketiga tren kenaikannya dicapai oleh kendaraan umum tipe minibus dengan persentase kenaikan 11,39 persen dari Februari ke Maret (4.119-4.588).