Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Zamannya Lagi yang Besar Selalu Salah di Jalan Raya

Kompas.com - 19/06/2017, 16:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sebagain besar masyarakat mengangap regulasi lalu lintas di jalan raya belum sepenuhnya terperinci. Salah satu yang menjadi polemik bahkan jadi anggapan umum adalah mengenai kendaraan besar selalu salah di jalan raya.

Hal tersebut masih menjadi pro kontra yang cukup pelik. Contoh kasus yang sering terjadi ketika sepeda motor bersenggolan dengan mobil, terkadang meskipun motor yang salah, baik disengaja atau tidak, tapi paradigma di masyarakat tetap mobil yang disalahkan.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowaty, menjelaskan, bahwa anggapan yang besar selalu salah saat ini sudah tidak lagi berlaku.

Baca : Korban Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Kurang Sorotan

"Dalam undang-undang No.22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu sudah direvisi. Tadinya No. 14 tetap yang salah yang besar, tapi itu dulu yah," ucap Enny saat berbincang dengan KompasOtomotif dalam acara Kumpul Komunitas Otomania (KKO) di Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Yani, saat ini siapapun yang salah, baik motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil kalau salah yang tetap salah. Tidak ada lagi pengecualian atau istilah yang besar yang salah.

"Tidak ada lagi istilah saya pengguna sepeda, saya pejalan kaki, saya pemotor, saya pengguna kendaran kecil, itu semua harus diluruskan. Selama mereka melanggar, tidak taat peraturan yah itu yang salah. Contoh, motor karena lampu rem mati ditabrak dari belakang oleh mobil, yang salah itu motornya bukan mobilnya karena mentang-mentang lebih besar, begitu juga sebaliknya. Tidak hanya itu, kalau ada kecelakaan karena jalan yang rusak, yang disalahkan itu bisa Dinas Pekerjaan Umum (PU)," jelas Enny.

twitter.com/tmcpoldametro Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Meski demikian, Enny mengakui bahwa memang paradigma yang besar selalu salah di sebagian masyarakat masih melekat. Karena itu pihaknya selalu memberikan informasi pada setiap penyeluhan atau seminar.

Baca : Kenali Level Kecelakaan Lalu Lintas di "Mata Hukum"

Menurut Enny, pemaparan mengenai hal tersebut bisa dikaji dari UU No.22 Tahun 2009, diantaranya adalah pada pasal 1 ayat 24, yakni ; Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Stanly/KompasOtomotif Kumpul Komunitas Otomania

Untuk bentuk tanggung jawab tertuang dalam pasal 234 ayat satu sampai 3, sedangkan kewajiban diatur dalam pasal 236 ;

Pasa 234 : (1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. (2) Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.

Pasal 236 : Pasal 236 (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. (2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com