Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Level Kecelakaan Lalu Lintas di "Mata Hukum"

Kompas.com - 28/09/2016, 08:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kecelakaan, masih jadi momok yang menyeramkan di jalan Indonesia. Jenisnya beragam, mulai dari ringan sampai kecelakaan berat. Namun, sebenarnya bagaimana kecelakaan itu bisa disebut ringan, sedang, atau berat?

Di dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana kecelakaan digolongkan menjadi tiga bagian. Pada paragraf 2, mengenai Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, pasal 229 ayat satu sampai empat, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, di mana mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan (atau) barang.

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan (atau) barang.

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kemudian pada pasal lima, kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan (atau) lingkungan.

Kewajiban

Tidak berhenti sampai situ, ada konsekuensi yang harus diterima oleh pihak yang menjadi penyebab kecelakaan itu terjadi. Terutama terkait dengan masalah penggantian dan jenis pertolongan lainnya, seperti pada pasal 235 dan 235.

Pada ayat satu pasal 235 tertulis, jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, pengemudi, pemilik, dan (atau) Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban, berupa biaya pengobatan dan (atau) biaya pemakaman.

Lalu pada ayat kedua, jika terjadi cidera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan tersebut, pengemudi, pemilik, dan (atau) Perusahaan Angkutan Umum, wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan. Kedua ketentuan tersebut tentunya tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Selanjutanya pada pasal 236 ayat satu, pihak yang menjadi penyebab kecelakaan sebagaimana dimaksud, wajib mengganti kerugian, yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini, juga dapat dilakukan di luar pengadilan, jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com