Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi yang Sengaja Menghalangi Ambulans (Video)

Kompas.com - 09/06/2016, 03:31 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Bratislava, KompasOtomotif — Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan mobil Mercedes Benz SLK yang tidak memberi jalan ambulans ketika dalam kondisi darurat. Kejadian ini direkam oleh petugas medis di dalam ambulans saat sedang membawa pasien.

Mengutip Rushlane dan Carbuzz, Rabu (8/6/2016), disebutkan bahwa pengemudi Mercy yang nakal tersebut telah ditangkap. Mobilnya juga disita dan surat izin mengemudinya ditangguhkan karena tidak memindahkan mobilnya keluar dari jalur ambulans selama keadaan darurat.

Selain itu, atas tindakannya tersebut, pengemudi yang diketahui bernama Boris Zahumensky, pemuda asal Slowakia, itu juga telah dikeluarkan dari Partai Christian Democratic Movement. Perilaku seperti ini tidak seharusnya diikuti oleh pengendara lain.

“Hak utama”

Berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia sendiri, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang seharusnya diberikan hak utama. Ringkasnya yaitu ketika tujuh mobil ini melintas, pengendara lain wajib untuk memberikan ruang untuk mereka mendahului, salah satunya ambulans.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Mobil ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah

g. Konvoi dan (atau) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com