Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Ahok Sebaiknya Segerakan Sistem ERP

Kompas.com - 06/04/2016, 11:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Menghapuskan aturan 3 in 1 jadi salah satu inisiatif pemerintah DKI Jakarta bersama dengan beberapa Instansi terkait, untuk menghilangkan para joki. Namun, efek secara langsung yaitu meningkatnya volume kendaraan, yang berimbas pada kemacetan.

Pengamat Transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, yang perlu dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta saat ini yaitu dengan menyegerakan Electronic Road Pricing (ERP). Sistem transportasi tersebut, tentunya bisa mengakomodasi penyelesaian masalah joki dan pelanggaran sosial lainnya.

“Oleh karena itu, yang perlu dilakukan Ahok sebetulnya bukan menghapus kebijakan 3 in 1, tapi segera terapkan ERP,” ujar Darmaningtyas kepada KompasOtomotif, Selasa (5/4/2016).

Darmaningtyas melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta perlu secepatnya mengambil keputusan untuk menerapkan ERP. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu dengan segera membuka tender, sehingga bisa dipilih mana perusahaan yang akan menjadi operator ERP.

“Operator membutuhkan minimal satu tahun sejak dinyatakan menjadi pemenang tender. Jika tender diumumkan Juli nanti, maka operator baru akan siap mengimplementaikan pada Juli 2017. Semakin Pemprov menunda tender, berarti semakin menunda pelaksanaan ERP,” ujar Darmaningtyas.

Dengan tertundanya ERP, bisa jadi rencana untuk menghapus dampak sosial yang muncul dari aturan 3 in 1, semakin lama terealisasi.         

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com