Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Aturan "3 in 1" Mulai Dihapus

Kompas.com - 04/04/2016, 07:24 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berniat menghapus peraturan 3 in 1. Kebijakan yang mewajibkan tiga orang penumpang dalam satu mobil ketika melintasi jalan protokol di Ibu Kota ini dianggap menimbulkan dampak negatif, mulai dari joki sampai sindikasi penyewaan bayi.

Regulasi "3 in 1" mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003 yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan, uji coba penghapusan 3 in 1 akan berlaku mulai Selasa (5/4/2016), hingga satu pekan ke depan. Setelah itu, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan mengevaluasinya.

“Hasil uji coba kita akan evaluasi, jika hasilnya tidak menimbulkan dampak kemacetan yang luar biasa atau signifikan, tidak masalah kalau 3 in 1 ini harus dihapus,” kata Budiyanto, Minggu (3/4/2016) malam.

Menurut Budiyanto, paling penting saat uji coba adalah harus benar-benar dihitung kepadatan arus lalu lintas, sehingga hasilnya bisa diperhitungkan untuk memutuskan kebijakan ini berlanjut atau tidak.

“Jika tidak ada lagi, penggantinya bisa diterapkan Electronic Road Pricing ( ERP). Namun harus diformulasikan dengan segera, walaupun prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang. Sebab, bisa mengurangi kemacetan di jalan-jalan tertentu,” kata Budiyanto.

Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di sepanjang ruas jalan utama, seperti Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto, hingga Gerbang Pemuda, serta persimpangan jalan HR Rasuna Said.

Setiap mobil yang melewati sejumlah jalur protokol itu harus berpenumpang tiga orang atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com