Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Kustom, Kapan Legal?

Kompas.com - 06/10/2012, 18:33 WIB

Yogyakarta, KompasOtomotif – Modifikator, pengguna, dan pemuja karya seni modifikasi sepeda motor di Indonesia saat ini terkungkung dengan aturan yang belum begitu jelas. Kendaraan modifikasi belum bisa ”resmi” turun ke jalan. Alasannya, paket rombakan sudah mengubah struktur rangka, warna, bahkan kapasitas mesin yang mewajibkan pemiliknya mengubah STNK. Sementara di Indonesia sendiri, aturan untuk itu belum tertulis.

KompasOtomotif pun pernah menyaksikan sendiri di Surabaya (Jatim), polisi menilang kendaraan-kendaraan ketika kontes sudah bubar. ”Bagaimana kita mau melegalkan sepeda motor atau mobil modifikasi, lha wong aturannya belum ada. Hal-hal seperti ini sangat membatasi kreativitas modifikator dan penggemar modifikasi untuk menelurkan karya terbaik,” ujar Lulut Wahyudi, builder Retro Classic Cycles Yogyakarta.

Di berbagai Negara, cerita Lulut, membesut sepeda motor kustom di jalanan sudah sangat tenang. Amerika misalnya, mengategorikan sepeda motor custom dengan jenis ”special construction”. Di Australia sudah ada STNK jenis ”Australian Design Rule” yang berlaku untuk kendaraan kustom dengan model nyeleneh sekalipun.

”Kalau di Indonesia, ngomong soal pengakuan, kami diakui banget. Tapi untuk legalitasnya, belum. Kalau seperti ini industri kustom tidak akan bisa semaju negara-negara lain,” tegasnya.

Ditanya soal jalan tengah, misalnya modifikasi harus tetap pakai aturan seperti spion lengkap, lampu sein, atau maksimal dua warna, Lulut menolaknya. ”Nggak usah. Custom is custom. Let it be Custom. Jangan dibatasi,” celetuknya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com