Jakarta, KompasOtomotif – Boleh jadi pengalaman Budityas salah pengguna Facebook, yakni punya SIM C, tetapi sudah berlalu masa usia pakainya, alias mati juga dialami Anda. Kemudian, ada salah satu opsi perpanjangan Surat Izin Mengemudi tersebut adalah via online oleh Kepolisian Republik Indonesia, selain mekanisme konvensional yang biasa. Lantas bagaimana mekanismenya, simak pengalaman berikut ini.
Proses pertama yang dilakukan, tulis Budityas dalam akun Facebook-nya adalah, melakukan pendaftaran via situs resmi Korlantas. Pastikan Anda menadapatkan nomor registrasi. "Akhirnya dapat nomor registrasi, tapi nunggu berhari-hari tetap enggak dapat email konfirmasi," tulis Budityas dalam laman Facebook, Senin (30/1/2017).
Meski sudah dipermudah dengan pendaftaran online, tetapi beberapa persiapan ternyata perlu dilakukan. Ini agar saat di kantor kepolisian proses pendaftaran untuk mendapatkan SIM dapat berjalan lancar.
“Setelah mengisi biodata lengkap kita akan dapat nomor registrasi dan diwajibkan kirim e-mail konfirmasi. Saat sampai di kantor kepolisian, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan yang mungkin banyak yang tidak tahu untuk kesiapan surat-surat,” kata Budityas.
Menurut Budi, langkah itu adalah mempersiapkan surat keterangan kesehatan, E-KTP, dan cetak halaman web SIM Online yang terdapat nomor registrasi. Surat-surat ini yang nantinya harus dilengkapi dan bisa membuat proses pembuatan SIM berjalan lancar.
Untuk surat keterangan kesehatan, Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Refdi Andri mengungkapkan persiapan setelah mendaftar melalui website resmi pengurusan SIM Online memang pemohon harus mempersiapkan surat keterangan salah satunya keterangan kesehatan.
“Pemohon memang harus mempersiapkan hasil pemeriksaan kesehatan. Ini bisa dilakukan di petugas kesehatan yang ditunjuk yang alamatnya terdapat di web Korlantas,” ucap Refdi saat dihubungi, Senin (30/1/2017).
Menurut Refdi, pelayanan pemberian surat keterangan kesehatan juga dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelengggara Administrasi SIM), meski mekanismenya di luar Satpas. Biasanya terdapat di sekitar kantor kepolisian. Untuk biaya berkisar Rp 30.000.
“Biaya ini memang di luar PNBP, tapi untuk besarannya sekitar Rp 30.000,” ucap Refdi.
Setelah itu pemohon tidak lupa membawa E-KTP serta cetak halaman berisi nomor registrasi. Cukup tiga surat ini yang dipersiapkan setelah proses pengisian SIM Online dan bisa diurus sebelum ke kantor kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.