Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Ini Sebelum Bikin SIM

Kompas.com - 22/09/2016, 18:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Mungkin kita sudah sering dengar kata SIM (Surat Izin Mengemudi), tapi belum banyak yang tahu seluk beluknya. Pertanyaan yang sering dilontarkan, ada berapa jenis SIM, apa bedanya SIM A dengan SIM A Umum, dan apa itu SIM D.

Buat mengingatkan kembali sekaligus jadi bahan bacaan pemohon SIM baru, berikut ulasannya.

Syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.

Menurut aturan caranya ada dua, melalui pendidikan dan pelatihan dari lembaga resmi teakreditasi dari pemerintah atau cara lain yang sampai sekarang masih kontroversi, belajar sendiri.

Penggolongan SIM perseorangan:
SIM A    – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I  – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton
SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.
SIM C    – Mengemudikan sepeda motor
SIM D    – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum
SIM A Umum  - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton
SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton. (Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).
SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton. (Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).

Febri Ardani unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Jika sudah belajar dan paham mau bikin SIM yang mana, maka tugas selanjutnya mendatangi Satpas SIM. Syarat yang harus dipenuhi bagi calon yakni, memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II. Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

Khusus untuk jenis SIM kendaraan bermotor umum ujian teori meliputi pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian Kendaraan Bermotor, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, tempat penting di wilayah domisili, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian prakteknya meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya, tata cara mengangkut orang dan/atau barang,  mengisi surat muatan, etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Jika lolos semua persyaratan maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon. SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com