KLATEN, KOMPAS.com - Seorang pengemudi bisa menunjukkan bukti fisik surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tertinggal di rumah melalui panggilan video. Sehingga, hal itu memunculkan asumsi bawha petugas bisa mengampuni dan bebas dari penindakan hukum.
Terlebih lagi, polisi memiliki data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemegang SIM. Sehingga, dengan hanya menunjukkan nomornya, polisi dianggap bisa mendeteksi keasliannya.
Namun, apakah cara tersebut bisa membuat petugas kepolisian membebaskan seseorang dari ancaman tilang karena tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara?
Baca juga: Banyak Dokumen Palsu Beredar, Ini Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.
Oleh karena itu, pengendara tetap bisa ditilang meski mampu menunjukkan kepemilikan STNK dan SIM melalui foto atau panggilan video.
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ucap Iqbal mengutip dari Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak, Berapa Biayanya?
Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.
Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: [HOAKS] Poster Razia STNK Serentak di NTB pada April 2025
Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian. Sehingga, tak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto atau video, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keasliannya.
Menurut Iqbal, SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur kode batang atau barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara. Fitur ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.
Sementara, STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor. STNK asli dilengkapi fitur-fitur keamanan, seperti hologram dan barcode yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah. STNK asli juga berisi identitas dari pemilik sah yang bisa diverifikasi secara langsung.
Baca juga: Ada Lonjakan Layanan, Ketersedian STNK Dipastikan Aman di Jateng
Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi. Hal tersebut perlu dipastikan, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.
Regident ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, Iqbal mengimbau agar setiap pengendara untuk tak lupa selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.