Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Hanya Ada di 2 Tempat

Kompas.com - 20/04/2025, 07:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Namun bisa juga dengan mendatangi layanan keliling.

SIM keliling dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk melakukan pembaruan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (20/4/2025), pelayanan SIM keliling hanya ada di dua wilayah di Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca juga: 165.466 Kendaraan Keluar dari Jabotabek pada Libur Panjang Paskah

Namun perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.

Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.

Kalau semua sudah siapkan, bisa datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.

Baca juga: Komparasi Motor Listrik Rp 28 Jutaan, Zeeho AE4 atau Honda Icon e:?

Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (20/4/2025):

  • Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit
  • Jakarta Selatan : Tidak ada pelayanan
  • Jakarta Utara : Tidak ada pelayanan
  • Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
  • Jakarta Pusat : Tidak ada pelayanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau