Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Kemenhub 2023: Kendala Kustomisasi Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 16/02/2025, 12:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan.

Melalui aturan ini, mobil dan motor modifikasi bisa mendapatkan legalitas di jalan raya, asalkan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Baca juga: Belajar Dari Kecelakaan Tragis Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio

Pemilik kendaraan modifikasi dapat menyambangi bengkel yang telah mendapat sertifikasi Kemenhub untuk memperoleh legalitas.

Namun demikian, sejak aturannya diterbitkan pada 2023, sampai saat ini belum ada kendaraan yang mendapatkan surat legalitas.

Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI (Ikatan Motor Indonesia), mengatakan bahwa para pelaku usaha masih menemui sejumlah kendala untuk memperoleh dokumen modifikasi yang sah.

Baca juga: Keterlambatan Peluncuran Toyota Rangga SUV, Ini Alasannya

“Pertama dari animo para pelaku usaha, kami sebenarnya merangkul semua supaya tertib. Ini sudah berjalan puluhan tahun di Indonesia. Kendalanya, animonya. Ini yang masih kami ajak kawan-kawan,” ujar Diggy di Jakarta (15/2/2025).

Selain animo yang masih belum antusias, kendala berikutnya adalah soal tarif.

Diggy mencontohkan proses legalisasi Shelby Cobra garapan bengkel Dyna Works yang butuh biaya hingga Rp 12,525 juta untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Pada saat mereka sudah antusias, dari PNBP masih disamakan dengan kendaraan baru. Lalu, dari sisi lain masih wait and see. Ibaratnya saya dari pelaku usaha, saya sudah pasang badan,” ucap Diggy.

Baca juga: Ditanya Soal Kesulitan Jual Motor Listrik, Begini Jawaban AHM

Kemudian, kendala juga datang dari standardisasi alat ukur yang berbeda antara di balai uji Kementerian Perhubungan dan bengkel.

“Standarisasi Kemenhub hanya satu untuk uji, yaitu kendaraan-kendaraan baru. Sedangkan yang diuji adalah kendaraan lama yang diremajakan. Enggak mungkin donor kendaraan pakai kendaraan terbaru, dari segi biaya juga tinggi,” kata Diggy. "Seperti contoh Shelby Cobra yang saya bangun dari donor Jeep CJ tahun 1980, yang secara otomatis spesifikasinya jauh dibandingkan kendaraan-kendaraan sekarang. Tapi alat ujinya atau parameternya yang sekarang," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ya biasa lah, aturan dibikin asal bikin


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau