JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling.
Dikutip dari unggahan akun X (Twitter) TMC Polda Metro, kamis (30/1/2025), layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi di beberapa tempat.
Sementara, waktu pelayanan SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca juga: Sekelas Burgman Street, Intip Spesifikasi Calon Skutik Baru Suzuki
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Januari 2025. pic.twitter.com/BJmpKM7N4d
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 29, 2025
Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trologi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Waspada Aquaplaning, Bahaya Berkendara di Jalan Basah
Persyaratan perpanjangan SIM pada SIM keliling harus membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Sebagai informasi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Otomotif
Brandzview
Otomotif
News
Brandzview
Travel
Ikn
Regional
Travel
Regional
News
News
News
News