Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Penerapan Tilang Poin, Petugas Bisa Scan SIM

Kompas.com - 19/01/2025, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.

Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Spesifikasi Motor Listrik yang Diminati pada 2024

Dalam aturannya, setiap pemilik SIM diberikan 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.

Dikutip dari laman korlantaspolri.ntmc, aplikasi ini digunakan petugas dapat membaca barcode yang tertera pada SIM pelanggar. Sehingga data dari SIM secara otomatis akan menampilkan data SIM dan demerit point sistemnya.

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” katanya.

"Pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa langsung menyebabkan pencabutan SIM (12 poin). Sistem ini tak hanya mencatat, tapi juga memberi sanksi tegas sesuai regulasi yang ada," kata dia.

Baca juga: Daftar Mobil PHEV Terlaris di Indonesia 2024

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bagus lah..karena kalo langsung tilang manual simnya bisa langsung di tahan padahal kesalahan masih tanda tanya atau ga sengaja. dg system ini lebih adil buat para pemakai jalan yg taat aturan krn biasanya ga pernah melanggar dg sengaja.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau