YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memulai pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025 yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikutip dari laman resmi Samsat Sleman, dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan jika tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem Opsen.
Sehingga, pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.
Meski begitu, berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, Minggu (5/1/2025), dijelaskan jika tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan, pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari PKB, atau setara dengan 1,496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan, bahwa PKB merupakan bagian dari provinsi dan open PKB merupakan bagian dari kabupaten atau kota.
Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme pemungutan dan penerapan sistem opsen pada pajak kendaraan bermotor, tarif yang berlaku di Provinsi DI Yogyakarta tetap tidak mengalami kenaikan.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/05/162100015/ada-opsen-pajak-kendaraan-di-yogyakarta-tidak-naik