JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.
SIM mempunyai masa berlaku tahun tahun setelah diterbitkan. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.
Wacana SIM berlaku seumur hidup gugur sebab alasan SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap lima tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Aan dalam keterangan resmi dikutip dari Korlantas Polri, Senin, (6/1/2025).
Selain itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian.
Baca juga: Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid
"Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” katanya.
Aan mengatakan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023, sehingga polisi berpatokan dengan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.