Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2024, pihak kepolisian banyak memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas dan lainnya. Aturan tersebut penting untuk diketahui masyarakat, khususnya pemilik kendaraan.

Berikut ini deretan aturan baru yang diberlakukan selama tahun 2024:

1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP

Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.

Cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.

Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.

2. SIM Format Baru

Terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama. Pertama, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor. Kedua, berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk. Ketiga, format angka pada SIM tidak berubah.

Namun tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

3. Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Terdapat ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/04/195200115/daftar-aturan-baru-yang-diberlakukan-selama-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke