Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Format Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Beda?

Kompas.com - 02/07/2024, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri segera menerapkan SIM dengan format baru mulai Juli 2024.

Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.

Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Baca juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana Indonesia?

Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.

Sementara, perbedaan SIM Baru dengan format lama yaitu:

  • Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor
  • Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk
  • Format angka pada SIM tidak berubah

Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.

Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:

  • Filipina
  • Thailand
  • Laos
  • Vietnam
  • Myanmar
  • Brunei Darussalam
  • Singapura
  • Malaysia.

Baca juga: Mobil Listrik Ferrari Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan


Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

  • Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
  • Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
  • Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com