SOLO, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berlibur ke tempat-tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, mengatakan, masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak untuk mengangkut penumpang merayakan Natal dan pergantian Tahun Baru 2025.
Iwan mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pikap tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Peraturan ini mengkhususkan mobil pikapuntuk mengangkut barang.
Sedangkan, pada UU LLAJ Pasal 137 ayat 4, berbunyi:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
“Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” ucap Iwan, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (26/12/2024).
Iwan juga mengatakan, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan. Seperti yang diketahui, bak belakang kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang, apabila digunakan angkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.
“Bak pick up tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan,” ucapnya.
Selain itu, Iwan juga mengatakan, mobil bak terbuka atau pikap tidak ada batas aman duduk sempurna, sehingga duduk penumpang tidak seimbang, dan mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat kendaraan berjalan.
“Jadi mohon ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan akan kami lakukan jika kami temukan ada mobil pick up membawa penumpang di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ucap Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/26/141200115/awas-angkut-orang-di-mobil-pikap-saat-libur-nataru-bisa-kena-tilang