JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dengan adanya pembatasan barang pada masa libur Nataru tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalih fungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, untuk dijadikan rest area.
Bagi masyarakat atau pengguna jalan yang melintas ruas yang diberlakukan pembatasan angkutan barang, bisa memanfaatkan UPPKB untuk beristirahat sementara.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Toni Tauladan menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa wilayah.
Toni mengatakan, jumlah UPPKB yang ditutup sementara untuk dijadikan rest area selama masa libur Nataru mencapai 49 unit.
"UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai 3 Januari jam 24.00 waktu setempat," ujar Toni dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).
Untuk daftar UPPKB yang dijadikan rest area sementara sebagai berikut :
A. Provinsi Sumatera Utara:
1. UPPKB Aek Batu;
2. UPPKB Jembatan Merah;
3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
4. UPPKB Sibolangit;
5. UPPKB Mambang Muda; dan
6. Dolok Parmonangan.
B. Provinsi Jambi:
1. UPPKB Jambi Merlung;
2. UPPKB Pelawan; dan
3. UPPKB Muara Tembesi.
C. Provinsi Sumatera Selatan:
1. UPPKB Merapi;
2. UPPKB Talang Kelapa; dan
3. UPPKB Kertapati.
D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
E. Provinsi Banten:
1. UPPKB Cikande;
2. UPPKB Cimanuk.
F. Provinsi Jawa Barat:
1. UPPKB Gentong;
2. UPPKB Tomo;
3. UPPKB Balonggandu;
4. UPPKB Kemang;
5. UPPKB Losarang; dan
6. UPPKB Cibaragalan.
G. Provinsi Jawa Tengah:
1. UPPKB Wanareja;
2. UPPKB Ajibarang;
3. UPPKB Subah;
4. UPPKB Klepu;
5. UPPKB Sarang;
6. UPPKB Tanjung;
7. UPPKB Toyogo;
8. UPPKB Selogiri;
9. UPPKB Salam; dan
10. UPPKB Pringsurat.
H. Provinsi DI. Yogyakarta:
1. UPPKB Kalitirto;
2. UPPKB Kulwaru; dan
3. UPPKB Taman Martani.
I. Provinsi Jawa Timur:
1. UPPKB Trosobo;
2. UPPKB Singosari;
3. UPPKB Trowulan;
4. UPPKB Guyangan;
5. UPPKB Baureno;
6. UPKKB Pojok;
7. UPPKB Rejoso;
8. UPPKB Talun;
9. UPPKB Widodaren;
10. UPPKB Widang;
11. UPPKB Watudodol;
12. UPPKB Sedarum;
13. UPPKB Kalibaru Manis; dan
14. UPPKB Klakah.
J. Provinsi Bali, UPPKB Cekik.
Sedangkan untuk UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Dari segi kelengkapan, rest area UPPKB tersebut akan disiapkan fasilitas ibadah, toilet umum, kesehatan seperti P3K dan bantuan tenaga medis, penerangan yang memadai, pelengkap lain, karpet/tikar, dan mantel/payung untuk antisipasi keadaan hujan.
"Penyediaan rest area ini dilakukan bekerja sama dengan unit kerja perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/14/122200815/kemenhub-alihkan-49-jembatan-timbang-jadi-rest-area-selama-nataru