Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Tidak Akan Efektif

Kompas.com - 10/12/2024, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta dan menetapkannya sebagai Daerah Khusus (DK) melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024.

Keputusan ini memberikan kewenangan baru bagi Pemprov Jakarta, termasuk pengaturan transportasi, seperti pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perseorangan yang tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2.

Meski kebijakan pembatasan jumlah kendaraan terlihat menjanjikan, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai bahwa penerapan aturan baru seperti ini membutuhkan proses panjang dan tidak serta-merta efektif.

Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

“Kebijakan pembatasan jumlah kendaraan memang bagus, tetapi ada langkah yang lebih efektif dan jelas bisa dilakukan sekarang. Misalnya, menegakkan aturan soal tarif parkir yang mahal sebagai disinsentif bagi yang tidak membayar pajak,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2024).

“Kemudian memperketat pajak kendaraan, sehingga yang belum bayar pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi, serta memastikan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang kewajiban memiliki lahan parkir,” katanya.

Saran tersebut sejalan dengan kondisi rendahnya tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Jakarta. Menurut Darmaningtyas, lebih dari 50 persen pemilik kendaraan di kawasan ini belum melakukan balik nama dan tidak membayar pajak.

Baca juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Nataru

“Tidak semua kendaraan di Jakarta bayar pajak. Tingkat kepatuhan membayar pajak di DKI itu masih rendah. Kalau pajak diperketat dan kendaraan yang tidak bayar pajak tidak diizinkan mengisi bahan bakar, itu akan sangat efektif,” ujarnya.

Darmaningtyas juga menyoroti Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang meskipun sudah lama disahkan, belum berjalan secara optimal.

“Pada Perda itu sudah diatur bahwa untuk memiliki mobil, seseorang harus menguasai lahan parkir. Namun sampai sekarang belum benar-benar dijalankan. Kalau itu dilaksanakan, ditambah tarif parkir mahal, otomatis masyarakat akan beralih, dengan catatan moda transportasinya sudah baik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan yang sudah ada dapat memberikan dampak nyata dalam waktu singkat dibandingkan dengan menerapkan kebijakan baru yang memerlukan waktu lama untuk sosialisasi dan implementasi.

Baca juga: Nissan Percaya Investasi ke Inovasi Buat Bertahan di Masa Depan

“Yang penting adalah konsistensi penegakan aturan yang sudah ada. Kalau ini diterapkan dengan serius, jumlah kendaraan pribadi bisa berkurang signifikan tanpa harus menunggu aturan baru seperti pembatasan jumlah kendaraan,” ujar dia.

“Jadi, bukan sekadar menutup satu lubang di satu titik saja, tetapi aturan yang ada benar-benar harus dijalankan lebih dahulu,” kata Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
selama angkutan umum tidak aman dan nyaman maka pemilik kendaraan pribadi enggan pake transportasi publik sehingga potensi macet dan semrawut
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau