JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku. Namun, tidak semua barang akan naik, melainkan hanya barang-barang mewah saja, termasuk kendaraan mewah.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang, yaitu 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Penjualan Mobil Mewah Terpengaruh Kenaikan Pajak PPN 12 Persen?
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga, PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif. Namun, rencana ini juga masih dipelajari oleh pemerintah dan akan dilakukan pengkajian lebih mendalam.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ujar Misbakhun.
Baca juga: Merek China Masuk Segmen Mobil Mewah, Lexus Sebut Bukan Kompetitor
Misbakhun juga menjelaskan soal kenaikan PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Dia mengatakan, kenaikan akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya mereka yang dikenakan kenaikan 12 persen.
"PPNBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi, masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan membeli barang mewah, itu yang dikenakan," kata Misbakhun.
"Yang masuk kategori mewah, yang semuanya serba mewah," ujarnya.
Mengacu pada pernyataan tersebut, berarti nantinya seluruh kendaraan yang termasuk mewah akan dikenakan PPN 12 persen. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah mobil-mobil premium. Namun, tidak dijelaskan secara detail batasan harganya, berapa harga minimum mobil mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.