Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Kompas.com - 10/11/2024, 08:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor satu tahunan maupun lima tahunan, dan perlu membawa beberapa persyaratan.

Persyaratannya membayar pajak kendaraan adalah membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan

Namun, bagaimana bila dalam kondisi tertentu KTP digantikan dengan identitas lainnya yang nama dan alamatnya sama, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Baca juga: Aion Indonesia Bakal Bawa Produk Baru di GJAW 2024

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti SIM saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi " Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK,” ucap Ris kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).

Selain itu, Ris juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi:

Baca juga: Tragedi Truk Tanah di Tangerang, Dipicu Biaya Operasional


Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

Baca juga: Dibanderol Rp 5,8 Miliar, Siapa Target Konsumen Porsche 911 Carrera?

Kemudian, Ris mengatakan, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi:

Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP

Meskipun dalam beberapa kasus identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor KTP tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bisa, karena sim di cetak dasar awal dari ktp, sama saja, intinya tdk bikin tibet...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau