Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekian Tarif Charger Mobil Listrik di SPKLU

Kompas.com - 25/11/2024, 16:11 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi kendaraan listrik, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) telah menjadi salah satu fasilitas yang sangat penting dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia.

SPKLU hadir di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, jalan tol, area parkir publik, dan tempat-tempat wisata.

Hal ini memudahkan pengendara mobil listrik untuk menemukan tempat pengecasan, tanpa harus khawatir kehabisan daya di tengah perjalanan.

Baca juga: Sekian Daya Listrik yang Ideal untuk Charger Mobil Listrik di Rumah

Mengecas baterai mobil listrik Wuling Air ev di SPKLUKompas.com/Donny Mengecas baterai mobil listrik Wuling Air ev di SPKLU

SPKLU biasanya dilengkapi dengan teknologi pengisian daya cepat atau fast charging. Dibandingkan dengan pengisian daya di rumah yang memerlukan waktu lebih lama, pengecasan di SPKLU memungkinkan pengendara untuk mengisi daya lebih cepat.

Dalam banyak kasus, pengisian daya 80 persen hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam.

Ini tentunya sangat menguntungkan bagi pengemudi yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan pengisian cepat.

Baca juga: Video Mobil Ditahan di Gerbang Tol Saat Hujan Badai Demi Keselamatan

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, tarif tarif pengisian daya SPKLU, yaitu Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).

Namun, khusus untuk jenis SPKLU Fast Charger dan Ultra Fast Charger, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023 dapat dikenakan tambahan Biaya Layanan maksimal sebagai berikut:

- Rp 25.000 per pengisian untuk SPKLU Fast Charger (25 kW sampai 50 kW).
- Rp 57.000 per pengisian untuk SPKLU Ultra Fast Charger (>50kW).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau