Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kompas.com - 12/11/2024, 16:33 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan fatal di Tol Cipularang belum lama ini mengakibatkan banyak kendaraan mengalami kerusakan. Perlu diingat, korban kecelakaan di jalan tol bisa juga mengklaim asuransi Jasa Raharja.

Kecelakaan di darat, laut, atau udara, akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga: Kemenhub Dalami Penyebab Kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang

Berdasarkan UU tersebut, badan yang dipercaya untuk mengurusnya adalah PT Jasa Raharja. Perusahaan ini akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial.

Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi di Tol Cipularang tepatnya di KM 88-86, Rabu (10/7/2024)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi di Tol Cipularang tepatnya di KM 88-86, Rabu (10/7/2024)

Dua program yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dikutip dari Jasaraharja.co.id, Selasa (12/11/2024), UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Tol Cipularang Km 92, Ini Fungsi Jalur Darurat

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak.

Kendaraan roda empat terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Rabu (10/7/2024)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Kendaraan roda empat terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Rabu (10/7/2024)

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan
  2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di sini
  3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti
  4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja
  5. Bila butuh pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi WA Center 081210500500.

Perlu dicatat, untuk memudahkan proses klaim, sebaiknya beberapa dokumen wajib harus sudah disiapka. Contohnya, identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta surat keterangan dari kepolisian setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau