Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Tol Cipularang Km 92, Ini Fungsi Jalur Darurat

Kompas.com - 12/11/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya evakuasi kendaraan imbas kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang arah Jakarta, Senin (11/11/2024) sore, masih terus dilakukan pihak yang berwenang.

Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan diduga akibat truk yang melaju dari arah Bandung ke Jakarta mengalami rem blong.

Dari video kamera dasbor yang beredar di media sosial bahwa sebelum kejadian truk mengalami rem blong, terlihat ada jalur darurat di sisi sebelah kiri jalan.

Baca juga: Modifikasi Honda Karisma 125 Jadi Harley-Davidson Road Glide

Jalur penyelamatan di ruas tol Semarang - SoloBPJT Jalur penyelamatan di ruas tol Semarang - Solo

Namun, truk tampaknya kesulitan pindah ke lajur karena sedang berada di lajur kanan. Alhasil, truk harus menabrak mobil-mobil di lajur kanan yang sedang antre karena macet.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jalur darurat banyak disiapkan di kondisi jalan turunan yang rata-rata panjang.

“Jalur ini digunakan untuk kendaraan-kendaraan besar seperti truk atau bus saat mengalami masalah dengan remnya,” ujar Sony kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Menghindari Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak AC Mobil

“Sehingga, lebih maksimal digunakan jika kendaraan yang mengalami masalah tersebut berada di lajur kiri,” kata dia.

Menurut Sony, melajunya truk di lajur kanan jalan tol tentu jadi pertanyaan. Padahal, seharusnya truk melaju di lajur kiri.

Sony juga mengatakan, truk boleh sebetulnya melaju di lajur kanan, tapi hanya dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Geely Kembali ke Indonesia 2025, Perkenalkan Mobil Listrik

Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang:Jasa Marga Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang:

“Jadi pengemudi yang kompeten pasti di lajur kiri dan kecepatannya sesuai aturan. Truk enggak haram lewat lajur kanan, tetapi hanya untuk kondisi darurat. Misal di lajur kiri ada kecelakaan lalu lintas atau perbaikan jalan,” ucap Sony.

“Kenapa lajur kanan tidak diperbolehkan truk untuk melintas? Karena perbedaan kecepatan antar truk dengan kendaraan kecil yang bisa mengakibatkan tabrak belakang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau