Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tanda Mobil Bekas Pernah Kena Banjir | Tarif Resmi Perpanjangan SIM A | Waspada Macet di Tol Serpong-Cinere

Kompas.com - 05/11/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai tanda mobil bekas pernah kena banjir banyak membuat pembaca penasaran. Begitu pula dengan artikel soal tarif resmi perpanjangan SIM A.

Tak ketinggalan, artikel mengenai waspada macet di Tol Serpong-Cinere juga menarik banyak perhatian pembaca. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Senin (4/11/2024):

1. Tanda Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Jangan Dibeli

Ilustrasi memeriksa kelistrikan mobil.Wilson Cables Ilustrasi memeriksa kelistrikan mobil.

Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi hemat. Namun, calon pembeli wajib waspada terhadap kondisi mobil, terutama jika mobil tersebut pernah terkena banjir.

Mobil yang pernah terendam banjir cenderung memiliki masalah jangka panjang, terutama pada bagian kelistrikan, mesin, serta komponen interior yang dapat menimbulkan biaya perbaikan besar.

Baca juga: Tanda Mobil Bekas Pernah Kena Banjir, Jangan Dibeli

2. Ban Toyota Hardtop Lepas Saat Melaju, Jangan Abai Servis Rutin

Roda Toyota Hardtop lepas???????????????????? ????????????????????????????????????????r Roda Toyota Hardtop lepas

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan salah satu ban Toyota Land Cruiser FJ40 generasi pertama, atau biasa dikenal Hardtop, terlepas di ruas Tol Padaleunyi KM 120.

Mengutip keterangan Instagram @rodapapat, kejadian seperti di film komedi tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu (2/11/2024). Namun, belum ada laporan kepolisian mengenai hal terkait.

Baca juga: Ban Toyota Hardtop Lepas Saat Melaju, Jangan Abai Servis Rutin

3. Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per November 2024

Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Setiap pengendara mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, atau sebelum masa berlakunya habis.

Apabila perpanjangan telat dilakukan meski hanya sehari, maka pemegang SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per November 2024

4. Update Soal Video Spion Honda CR-V Meleleh

Video viral Honda spion dan grille Honda CR-V Hybrid meleleh kena matahariDok. @buyung123yb Video viral Honda spion dan grille Honda CR-V Hybrid meleleh kena matahari

Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil spion Honda CR-V e:HEV alias CR-V Hybrid yang meleleh saat diparkir di luar ruangan. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @buyung123yb.

Usai kejadian tersebut viral di media sosial, pihak PT Honda Prospect Motor (HPM) menanggapi laporan tersebut dengan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apa yang terjadi.

Baca juga: Update Soal Video Spion Honda CR-V Meleleh

5. Imbas Dinding Pembatas Longsor, Waspada Macet di Tol Serpong-Cinere

Pihak yang berwenang masih menangani longsornya tebing atau Dinding Penahan Tanah (DPT) pembatas di pinggir jalan Tol Serpong-Cinere arah ke GT Limo Utama sepanjang kurang lebih 25 meter, yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024).Dok. Korlantas Polri Pihak yang berwenang masih menangani longsornya tebing atau Dinding Penahan Tanah (DPT) pembatas di pinggir jalan Tol Serpong-Cinere arah ke GT Limo Utama sepanjang kurang lebih 25 meter, yang terjadi pada Sabtu (2/11/2024).

Para pengendara yang melewati ruas Jalan Tol Serpong-Cinere diimbau mengatur waktu perjalanan agar tidak terjebak kemacetan.

Sebab, pihak yang berwenang masih menangani longsornya tebing atau Dinding Penahan Tanah (DPT) pembatas di pinggir jalan Tol Serpong-Cinere arah ke GT Limo Utama sepanjang kurang lebih 25 meter.

Baca juga: Imbas Dinding Pembatas Longsor, Waspada Macet di Tol Serpong-Cinere

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau