Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2024

Kompas.com - 02/08/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali setelah diterbitkan.

Jika pemilik SIM C telat melakukan perpanjangan, maka tidak bisa lagi diperpanjang dan perlu membuat SIM baru.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas | Update Harga LCGC Baru per Juli 2024 | Ketahui Masa Pakai Ideal Rack Steer Mobil

Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.

Sehingga diharapkan, setiap pemilik SIM mengingat masa berlakunya supaya tidak telat perpanjangan.

Kemudian, untuk tarif perpanjangan SIM C sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tarif dan Syarat Bikin SIM C, dan C1 per Agustus 2024


Adapun biaya resmi perpanjang SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM C, yaitu:

  • KTP dan fotokopi
  • SIM lama yang masa berlakunya hampir habis dan fotokopi
  • Bukti cek kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau