JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali setelah diterbitkan.
Jika pemilik SIM C telat melakukan perpanjangan, maka tidak bisa lagi diperpanjang dan perlu membuat SIM baru.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Sehingga diharapkan, setiap pemilik SIM mengingat masa berlakunya supaya tidak telat perpanjangan.
Kemudian, untuk tarif perpanjangan SIM C sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tarif dan Syarat Bikin SIM C, dan C1 per Agustus 2024
Adapun biaya resmi perpanjang SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM C, yaitu: