Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM C, CI dan CII per September 2024

Kompas.com - 03/09/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C atau SIM C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor di jalan raya.

SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga yakni SIM C, CI dan CII yang disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Baca juga: Diskon Mobil Listrik September 2024 Tembus sampai Rp 60 Jutaan

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, CI dan CII, sebagai berikut:

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

  • SIM C: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000.

Selain tarif tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Video Viral, Kecelakaan Porsche Taycan Tabrak Honda HR-V

Kemudian untuk persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau