JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C atau SIM C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor di jalan raya.
SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga yakni SIM C, CI dan CII yang disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor.
Baca juga: Diskon Mobil Listrik September 2024 Tembus sampai Rp 60 Jutaan
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, CI dan CII, sebagai berikut:
Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000.
Selain tarif tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Video Viral, Kecelakaan Porsche Taycan Tabrak Honda HR-V
Kemudian untuk persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.