Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Resmi Bikin SIM C per November 2024

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) C dibutuhkan oleh pengendara sepeda motor sebagai tanda kompetensi. Sehingga, seseorang dinyatakan layak dan mampu berkendara di jalan raya.

Penggolongan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang dipakai. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, penggolongan SIM C ada 3 yakni sebagai berikut:

Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani di luar satpas.

Berikut ini persyaratan pembuatan SIM C:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi
  • Polri Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
  • Memiliki SIM C minimal sudah 1 tahun untuk membuat SIM CI,
  • Memiliki SIM CI minimal sudah 1 tahun untuk membuat SIM CII.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/131200615/tarif-resmi-bikin-sim-c-per-november-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke