Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pepeseda Blokir Trotoar Agar Tak Dinaiki Motor

Kompas.com - 28/10/2024, 19:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial menunjukkan aksi para pesepeda yang memblokir trotoar untuk pejalan kaki, yang diterobos oleh beberapa pengendara sepeda motor.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Jakarta Terkini, para pesepeda memarkir sepedanya dengan atribut spanduk agar pengendara motor tidak naik trotoar.

Baca juga: Menteri dan Eselon I Tak Boleh Pakai Mobil Impor, Ini Kata Toyota

"Pekerja bersepeda mengamankan trotoar untuk pejalan kaki sebelum mereka berangkat ke tempat beraktivitas masing-masing. Lokasi Lampu Merah Cawang, pukul 07.00 sampai dengan 07.30 WIB," tulis keterangan yang dikutip pada Senin (28/10/2024).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA TERKINIID (@jakarta.terkini)

Pegiat keselamatan jalan raya, Rio Octaviano, dari Road Safety Association, menyatakan bahwa aksi seperti itu bukanlah hal baru. Tindakan ini dilakukan karena rasa kesal terhadap pengendara motor yang menggunakan trotoar pejalan kaki.

"Terkait motor naik trotoar, sudah banyak kegiatan yang dilakukan. Pernah ada ojek dengan jaket biru yang membanting helm pada 2016, dan teman-teman koalisi pejalan kaki juga sering meminta trotoar untuk disterilisasi. Kemarin, aksi yang dilakukan juga bertujuan untuk sterilkan trotoar," ujar Rio kepada Kompas.com (28/10/2024).

Rio menganggap hal tersebut sebagai protes terhadap pemotor yang merampas hak pengguna jalan lainnya, yaitu pejalan kaki. Namun, ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu kurang ideal, karena berpotensi menimbulkan konflik.

Baca juga: BPKB Berubah Jadi Elektronik, Biaya PNBP Bakal Naik?

"Sebetulnya, hal ini bukanlah solusi yang ideal, karena sangat berpotensi menyebabkan friksi atau konflik sosial. Tapi yang kami yakini oleh teman-teman adalah upaya untuk menegur pemerintah agar lebih memperhatikan pejalan kaki dan keberadaan trotoar itu sendiri," katanya.

Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidanaKompas.com/Daafa Alhaqqy Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana

Tak sedikit pengendara motor yang naik ke trotoar dengan berbagai alasan, seperti jalan macet. Padahal, tindakan ini sangat berisiko dari segi keselamatan.

Baca juga: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi?

"Sebab, pada 2014 pernah ada yang meninggal di trotoar akibat ditabrak motor, dan itu teman istri saya, satu kantor," kata Rio.

Aturan mengenai larangan motor naik ke trotoar telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, diancam dengan denda sebesar lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau