Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Mengurus BPKB dan STNK yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 28/10/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik mobil maupun sepeda motor.

Apabila diantara kedua dokumen ada yang hilang atau rusak, maka pemiliknya perlu mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Hal ini perlu dilakukan supaya terhindar dari masalah hukum, seperti sanksi atau denda tilang, serta untuk memastikan kepemilikan kendaraan tetap sah dan terhindar dari penyalahgunaan.

Baca juga: Marquez Hampir Berhasil Meraih Target di MotoGP Thailand 2024

Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?tribratanews.polri.go.id Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?

Sementara untuk biaya mengurus BPKB dan STNK yang hilang atau rusak sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dituliskan, pemilik kendaraan yang ingin menerbitkan ulang BPKB motor, tarifnya Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk mobil.

Sedangkan, tarif penerbitan ulang STNK dipungut biaya Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan mobil Rp 200.000.

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Thailand 2024, Bagnaia Tempel Ketat Martin


Adapun dokumen yang dibutuhkan saat mengurus BPKB dan STNK hilang yaitu, surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan atau perdata.

Selain itu, syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Sementara, untuk syarat urus BPKB dan STNK rusak, yaitu mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau