JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik mobil maupun sepeda motor.
Apabila diantara kedua dokumen ada yang hilang atau rusak, maka pemiliknya perlu mengurusnya untuk diterbitkan kembali.
Hal ini perlu dilakukan supaya terhindar dari masalah hukum, seperti sanksi atau denda tilang, serta untuk memastikan kepemilikan kendaraan tetap sah dan terhindar dari penyalahgunaan.
Sementara untuk biaya mengurus BPKB dan STNK yang hilang atau rusak sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dituliskan, pemilik kendaraan yang ingin menerbitkan ulang BPKB motor, tarifnya Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk mobil.
Sedangkan, tarif penerbitan ulang STNK dipungut biaya Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan mobil Rp 200.000.
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat mengurus BPKB dan STNK hilang yaitu, surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan atau perdata.
Selain itu, syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Sementara, untuk syarat urus BPKB dan STNK rusak, yaitu mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/121200415/tarif-resmi-mengurus-bpkb-dan-stnk-yang-hilang-atau-rusak