Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Online Saat Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan

Kompas.com - 28/10/2024, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses registrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat rencananya akan lebih cepat, karena Korlantas Polri bakal menerapkan cek fisik elektronik.

Untuk diketahui, cek fisik kendaraan diperlukan saat akan memperpanjang pajak kendaraan dan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali.

Saat proses cek fisik, biasanya nomor rangka akan digesek menggunakan kertas khusus, sehingga terlihat jelas nomornya.

Baca juga: Kejadian Lagi Penumpang Hilang Laptop di Bus, Ini Jawaban PO Rosalia Indah

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemilik kendaraan tetap diharuskan datang langsung ke Samsat saat ganti pelat nomor 5 tahunan. Tapi, pengecekannya dilakukan secara elektronik.

“Kan ini elektronik, sama seperti yang lain. Jadi cek fisik sudah tidak gesek-gesek lagi, sudah pakai kamera. Kan itu sudah dari zaman dulu, nanti kami akan luncurkan cek fisik elektronik,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (27/10/2024).

Yusri menambahkan, pelayanan cek fisik kendaraan online dapat mempersingkat waktu pengecekan.

Baca juga: Begini Cara Menyalakan Mobil Matik yang Benar

“Sekarang kan cek fisik bisa 30 menit, tunggu (mesin) dingin dulu, antre. Nanti 1 menit enggak sampai, jadi pelayanan masyarakat cepat. Itu namanya proses elektronik,” ucap Yusri.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda. Sehingga, proses pengurusan STNK dan BPKB menjadi lebih singkat waktunya.

“Selain itu ke depan arsip kita kan sudah arsip digital namanya, sudah tidak pakai gudang arsip. Nanti saya ubah semuanya jadi arsip digital,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau