Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sepeda Listrik Belum Bisa Ditilang Polisi

Kompas.com - 12/10/2024, 14:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Popularitas sepeda listrik semakin meningkat dan banyak terlihat di jalan raya, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa menggunakan kendaraan ini sebagai alternatif transportasi.

Meski begitu, masih banyak pengguna sepeda listrik yang belum mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti tidak mengenakan helm dan menyeberang sembarangan tanpa melihat kiri-kanan.

Namun, meskipun pelanggaran tersebut marak terjadi, pengguna sepeda listrik belum bisa ditilang oleh polisi.

Baca juga: Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Tabrakan sepeda listrik dengan motor terekam closed circuit television (CCTV) di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023)TANGKAPAN LAYAR CCTV Tabrakan sepeda listrik dengan motor terekam closed circuit television (CCTV) di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023)

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY) AKBP Sugiyanta, mengatakan, polisi tidak bisa menilang pengguna sepeda listrik.

Sepeda listrik belum bisa ditilang karena belum ada aturannya,” katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Meski begitu, pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda, jalur beban kendaraan, permukiman atau kawasan wisata.

“Sepeda listrik tidak boleh di jalan raya harus di jalur khusus,” kata Sugiyanta.

Maka dari itu, pihaknya hanya dapat memberikan arahan kepada pengendara sepeda listrik yang ada di jalan raya.

Baca juga: Biaya Kepemilikan BMW G310GS buat Setahun, Cuma Rp 30.000-an per Hari

“Kita hanya mengimbau sebenarnya ada jalurnya,” katanya.

Senada, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, belum ada aturan khusus yang mengatur sepeda listrik.

Pasalnya, jenis kendaraan ini masih menginduk pada Permenhub No 45 tahun 2020. Hal inilah yang menjadi kendala bagi petugas kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan tilang.

“Karena dalam ketentuan pidana yang mengatur tentang pidana pelanggaran lalu lintas hanya mengatur kendaraan bermotor dan tidak bermotor,” kata Budiyanto.

Sementara itu, dalam unggahan Instagram @tmcpoldametro dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada lima kendaraan yang dimaksud, yaitu:

  • Sepeda listrik
  • Otoped
  • Hoverboard
  • Skuter Listrik
  • Sepeda roda satu

Adapun aturan dalam penggunaannya, sebagai berikut:

  • Batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam
  • Memiliki lampu utama dan alat pemantul cahaya (reflektor)
  • Usia pengendara paling rendah adalah 12 tahun
  • Wajib memakai helm
  • Tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk
  • Digunakan di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, dan kawasan wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau