JAKARTA, KOMPAS.com - Lakalantas alias kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, bahkan bagi pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terpasang.
Seperti kecelakaan yang menimpa pengendara motor di Jalan Raya Bogor. Dalam unggahan akun Instagram @infodepok_id, Sabtu (11/10/2024), dijelaskan bahwa pengendara motor tersebut tertimpa pohon tumbang di dekat RS Sentra Medika Cisalak, saat memboncengi istri dan kedua anaknya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dan anak berusia 7 tahun mengalami luka yang cukup serius, sementara ibu dan bayi tidak begitu parah.
Baca juga: Persiapan Penting Sebelum Berkendara dengan Skutik ke Pegunungan
Ada satu permasalah yang menjadi sorotan di mana pihak keluarga mengaku tidak mendapat asuransi dari pihak Jasa Raharja karena dinilai bukan merupakan kejadian laka lantas. Pihak korban pun akhirnya diarahkan ke PUPR, namun belum ada tanggapan dari pihak PUPR.
Perlu diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi dari PT Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan.
View this post on Instagram
Hal ini karena saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka pemilik akan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ sendiri, merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Hanya aja, diakui bila pemilik atau pengendara belum semuanya tahu dan mengerti fasilitas tersebut. Termasuk, tata cara pencairannya atau klaim.
Melansir laman perseroan, dikatakan bahwa penerima santunan dana ini hanyalah korban kecelakaan. Sehingga, kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya karena kesalahan sendiri.
Untuk pencairannya, jika menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.
Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Lalu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya pertama mengisi formulir yang sudah disediakan.
Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.