Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Bocah Jatuh dari Sepeda Listrik, sampai Tak Sadarkan Diri

Kompas.com - 25/08/2024, 19:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa bocah kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik
kembali terjadi, kali ini korban mengalami pendarahan di kepala dan kejang-kejang.

Video peristiwa tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @Folkshitt, Minggu (25/8/2024), terlihat dua anak tersebut sedang bermain sepeda listrik dan terjatuh karena kehilangan kendali. Bahkan, mereka tidak menggunakan helm atau pelindung lainnya.

Dalam video, seorang yang tengah merekam kejadian tersebut menghampiri dua bocah tersebut untuk menolong, namun satu anak yang terjatuh mengalami kejang-kejang dan dikatakan kepalanya bocor.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi Ini Segera Berakhir

 

2 Bocah jatuh dari sepeda listrik dan satu bocah tak sadarkan diri, kepalanya bocor dan kejang-kejang,” tulis video tersebut.

Kejadian seperti ini masih saja terulang, padahal sudah banyak anak yang mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, anak yang bermain sepeda adalah tanggung jawab orang tua.

“Ketika anak mengendarai kendaraan apapun baik itu sepeda biasa, listrik, maupun motor, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab orang tua. Mengapa? karena orang tua yang memberikan izin kepada anak untuk menggunakan kendaraan tersebut,” kata Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu yang Setia Pakai Daihatsu Xenia Generasi Pertama

Tabrakan sepeda listrik dengan motor terekam closed circuit television (CCTV) di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023)TANGKAPAN LAYAR CCTV Tabrakan sepeda listrik dengan motor terekam closed circuit television (CCTV) di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023)

Agus mengatakan, perlu ada edukasi kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan kendaraan kepada anak, karena sangat berisiko.

“Apalagi bila dilakukan tanpa pengawasan dan membiarkan anak untuk berkendara di jalan raya, padahal di jalan raya banyak sekali kendaraan lain yang belum tentu mereka juga mahir dalam berkendaranya,” kata Agus.

Bahkan, dalam pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga: Fabio Quartararo Frustasi Curhat di Instagram

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Selain itu, mengendarai sepeda listrik di jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau