Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Pajak Tahunan Hyundai Kona Electric, Tidak Sampai Rp 500.000

Kompas.com - 02/09/2024, 09:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hyundai Kona Electric mendapatkan banyak ubahan, baik dari eksterior, interior, hingga dapur pacu serta fiturnya. Untuk pajak tahunan, mobil listrik ini masih mendapatkan insentif sehingga menjadi sangat terjangkau.

Pemerintah memberikan banyak insentif bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai atau listrik sepenuhnya. Insentif dapat dirasakan salah satunya saat membayar pajak tahunan.

Baca juga: Menguji Performa dan Efisiensi Daya Hyundai Kona Electric

Saat ini, mobil listrik masih dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua jenis pajak ini sudah ditetapkan nol persen untuk mobil listrik.

Interior Hyundai Kona ElectricKompas.com/Donny Interior Hyundai Kona Electric

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 bahwa Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Baca juga: Mengulik Fitur Unggulan Hyundai Kona Electric

Pada ayat kedua juga dituliskan bahwa pengenaan BBNKB KBLBB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Hyundai Kona Electric Signature Long RangeKompas.com/Donny Hyundai Kona Electric Signature Long Range

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik Kona Electric hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan Kona Electric pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 443.000

Test drive Hyundai Kona ElectricKompas.com/Adityo Test drive Hyundai Kona Electric

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Kona Electric juga hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ. Sedangkan, untuk tahun kelima, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi. Sebab, ada tambahan biaya untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Pajak Lima Tahunan Kona Electric:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000

Biaya tersebut tergolong sangat terjangkau jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang bisa mencapai jutaan rupiah tiap tahunya. Sementara pemilik mobil listrik, tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau