Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Kompas.com - 26/08/2024, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ada sejumlah provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di Provinsi DI Yogyakarta.

Dilansir dari Instagram @samsatjogjakarta (26/8/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu yang Setia Pakai Daihatsu Xenia Generasi Pertama

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 35 tahun 2024.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Daihatsu Fellow Max Mejeng di Solo, Lebih Murah dari NMAX Turbo

Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Yogyakarta:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2024.

2. Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2024.

3. Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau