Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tekanan Udara Ban Mobil yang Tak Bikin Boros BBM | Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP | Honda Ikuti Aturan pemerintah Soal Pajak Mobil Hybrid

Kompas.com - 26/08/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai tekanan udara ban mobil yang tak bikin boros BBM membuat banyak pembaca penasaran. Begitu pula dengan artikel cara pembuatan SIM pakai NIK KTP.

Selain itu, berita tentang Honda yang mengikuti aturan pemerintah soal pajak mobil hybrid juga banyak dibaca. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Minggu (25/8/2024):

1. Berapa Tekanan Udara Ban Mobil yang Tak Bikin Boros BBM?

Perlunya menyesuaikan tekanan angin ban. Breakerlink Perlunya menyesuaikan tekanan angin ban.

Tekanan udara ban mobil memiliki standar yang sudah ditetapkan oleh pabrikan, sesuai dengan kondisi muatan dan jenis mobilnya. Melaju dengan ban mobil kempis atau kurang udara dapat menyebabkan potensi kecelakaan seperti pecah ban hingga manuver yang tak akurat.

Selain itu, masyarakat juga menganggap ban kempis dapat membuat mobil lebih boros BBM. Lantas, berapa tekanan udara ban mobil yang benar?

Baca juga: Berapa Tekanan Udara Ban Mobil yang Tak Bikin Boros BBM?

2. Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

Tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dikirim lewat WA Blast.Instagram.com/samsatdigital Tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dikirim lewat WA Blast.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menginformasikan sekaligus mengingatkan terkait tunggakan pajak kendaraan melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatdigital, informasi terkait tunggakan pajak kendaraan dikirim lewat WA Blast.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp

3. Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Ilustrasi pemadanan NIK dengan SIM. Korlantas Polri akan ganti nomor SIM dengan NIK KTP.Kompas.com/Donny Ilustrasi pemadanan NIK dengan SIM. Korlantas Polri akan ganti nomor SIM dengan NIK KTP.

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan.

Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku. Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

4. Polisi Mulai Latihan Penerapan Sistem Tilang Poin, Ini Skemanya

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Korlantas Polri mulai menggelar latihan pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR), sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut, sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Polisi Mulai Latihan Penerapan Sistem Tilang Poin, Ini Skemanya

5. Honda Ikuti Aturan pemerintah Soal Pajak Mobil Hybrid

Honda Step WGNInstagram Yusak Billy Honda Step WGN

Honda mengatakan bakal mengikuti semua aturan mengenai mobil hybrid. Termasuk apabila pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPnBM untuk mobil hybrid. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74/2021.

Baca juga: Honda Ikuti Aturan pemerintah Soal Pajak Mobil Hybrid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau