Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Pembuatan SIM Pakai NIK KTP

Kompas.com - 25/08/2024, 08:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan.

Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku. Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.

Baca juga: Kata Citroen Soal Komponen Lokal yang Bakal Digunakan pada E-C3

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

 

Cara mengurusnya bisa melalui perpanjangan SIM secara offline, dengan datang ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling.

Sementara, untuk mengurusnya lewat online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan cara berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store
  2. Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan nomor WhatsApp Anda, lalu klik “Lanjutkan”
  3. Buat PIN atau password akun
  4. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat
  5. Lakukan verifikasi e-KTP
  6. Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email
  7. Setelah berhasil login, klik “SIM Baru/Perpanjang SIM”
  8. Isi data diri pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM
  9. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  10. Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan
  11. Ikuti ujian teori online dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat
  12. Jika berhasil nantinya SIM akan diterbitkan

Baca juga: Harga Helm Arai Semakin Mahal, tapi Konsumen Masih Bisa Terima


Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya sebagai berikut:

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B1 Rp 120.000
  • SIM B2 Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D1 Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau