JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan.
Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku. Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.
Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Baca juga: Kata Citroen Soal Komponen Lokal yang Bakal Digunakan pada E-C3
KOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C
Cara mengurusnya bisa melalui perpanjangan SIM secara offline, dengan datang ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling.
Sementara, untuk mengurusnya lewat online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store
- Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan nomor WhatsApp Anda, lalu klik “Lanjutkan”
- Buat PIN atau password akun
- Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat
- Lakukan verifikasi e-KTP
- Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email
- Setelah berhasil login, klik “SIM Baru/Perpanjang SIM”
- Isi data diri pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan
- Ikuti ujian teori online dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat
- Jika berhasil nantinya SIM akan diterbitkan
Baca juga: Harga Helm Arai Semakin Mahal, tapi Konsumen Masih Bisa Terima
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya sebagai berikut:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.