Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Latihan Penerapan Sistem Tilang Poin, Ini Skemanya

Kompas.com - 25/08/2024, 08:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai menggelar latihan pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR), sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut, sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan TAR, yang merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dalam keterangan tertulis (23/8/2024).

Baca juga: Video Bos Ducati Ngamuk ke Mekanik Aprilia, Ini Alasannya

Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik via BRImo.Satlantas Polresta Surakarta Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik via BRImo.

Aplikasi TAR ini melakukan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

“Kita catat yaitu perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di Surat Izin Mengemudi (SIM),” ungkapnya.

Nantinya setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal. Poin akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Apabila seorang pelanggar diketahui sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut mengikuti ujian ulang.

“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat di cabut sementara atau di cabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatabn SIM,” kata Dirgakkum Korlantas Polri.

Baca juga: Ketahui Penyebab Mobil Lebih Boros BBM Saat Jalan Macet

Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI. Cara bayar tilang elektronik ATM BRI, BRImo, i-banking BRI, dan EDC BRI.Dok. NTMC Polri Ilustrasi tilang elektronik. Cara bayar tilang elektronik lewat Bank BRI. Cara bayar tilang elektronik ATM BRI, BRImo, i-banking BRI, dan EDC BRI.

Ia juga berharap para peserta pelatihan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga Polisi lalu lintas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik,sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan ini bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau