JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib. Ini terkait dengan adanya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Jumat (16/8/2024), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan ditutup pada 17 Agustus 2024. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Senin (19/4/2024).
“Informasi Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI ke-79) 17 Agustus 2024,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Pahami Risiko Parkir Mobil Sembarangan di Pinggir Jalan
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Informasi Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional ( Hari Kemerdekaan RI ke - 79 ) 17 Agustus 2024. pic.twitter.com/BnnClf5OtI
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 15, 2024
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Hyundai Tertarik Jual Mobil Listrik Murah Inster di Indonesia
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.