Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelayanan BPKB Tutup pada 17 Agustus

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib. Ini terkait dengan adanya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Jumat (16/8/2024), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan ditutup pada 17 Agustus 2024. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Senin (19/4/2024).

“Informasi Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Libur Nasional (Hari Kemerdekaan RI ke-79) 17 Agustus 2024,” tulis unggahan tersebut.

Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.

Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/16/134100315/pelayanan-bpkb-tutup-pada-17-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke