Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Ingatkan Kendaraan yang Disita Datanya Bisa Dihapus

Kompas.com - 02/08/2024, 19:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengingatkan para pemilik kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti untuk segera diambil.

Sebab apabila tidak diambil sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, maka data kendaraannya akan dihapus. Tepatnya, saat sudah melebihi tujuh tahun seperti yang termaktub dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu,” katanya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Skema Kredit Yamaha NMAX Neo, Cicilan mulai Rp 1,5 Juta

Mobil Porsche milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim PolriKOMPAS.com/RAHEL NARDA Mobil Porsche milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” lanjut Aan.

Kalau data kendaraan sudah dihapuskan, maka tidak akan bisa didaftarkan lagi oleh pihak Kepolisian.

Selain itu, data kendaraan juga bisa dihapuskan karena rusak berat kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.

“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.

Baca juga: BBS Bangkrut Bukan Kabar Baru buat Pebisnis Pelek

Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera membayar. Ia berharap jangan sampai ada sanksi pemblokiran kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa berwenang membayar pajak agar kendaraannya aman, bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik,” ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau