JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengingatkan para pemilik kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti untuk segera diambil.
Sebab apabila tidak diambil sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, maka data kendaraannya akan dihapus. Tepatnya, saat sudah melebihi tujuh tahun seperti yang termaktub dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu,” katanya, Jumat (2/8/2024).
“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” lanjut Aan.
Kalau data kendaraan sudah dihapuskan, maka tidak akan bisa didaftarkan lagi oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, data kendaraan juga bisa dihapuskan karena rusak berat kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera membayar. Ia berharap jangan sampai ada sanksi pemblokiran kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa berwenang membayar pajak agar kendaraannya aman, bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik,” ujarnya
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/02/191200515/korlantas-ingatkan-kendaraan-yang-disita-datanya-bisa-dihapus