Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jakarta Kaji Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan

Kompas.com - 05/07/2024, 16:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dilaporkan sedang menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi sebagai upaya mendorong pemakaian transportasi umum.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan Jakarta Zulkifli menyampaikan, kebijakan itu ditargetkan bisa selesai pada tahun ini. Sehingga dapat segera diusulkan dan dirapatkan ke DPRD pada 2025.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda (Peraturan Daerah). Targetnya tahun ini selesai, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata dia dalam diskusi publik Instran, Kamis (5/7/2024).

Baca juga: Sebelum Bikin SIM C1, Bisa Ikut Kelas Berkendara Motor Besar dari AHM

Ilustrasi kemacetan di tol JORR KOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi kemacetan di tol JORR

Zulkifli menyebut, pembatasan kendaraan pribadi ditunjukkan untuk menanggulangi kemacetan sekaligus mengurangi emisi kendaraan yang dihasilkan dari mobil konvensional.

Ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

Saat ini, kata Zulkifli, Pemprov Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan juga terus membenahi transportasi antar moda yang saat ini belum terintegrasi seluruhnya.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi pekan lalu mengatakan Pemprov Jakarta kini memang punya kewenangan membatasi penggunaan kendaraan namun dia bilang opsi itu bisa diambil ataupun tidak.

Baca juga: Saat Hujan dan Kondisi Jalan Licin, Bikers Jangan Asal Ngerem

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Memang DKI memiliki kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Sejauh ini tidak ada wacana untuk itu," ucapnya dalam keterangan tertulis.

"Saya minta rencana itu dikaji ulang, diteliti lagi dulu bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kelas bawah. Kalau kendaraannya dipakai usaha, kasihan kan mereka kalau harus disuruh beli lagi," imbau dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau