Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Jakarta Kaji Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dilaporkan sedang menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan kendaraan pribadi sebagai upaya mendorong pemakaian transportasi umum.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan Jakarta Zulkifli menyampaikan, kebijakan itu ditargetkan bisa selesai pada tahun ini. Sehingga dapat segera diusulkan dan dirapatkan ke DPRD pada 2025.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda (Peraturan Daerah). Targetnya tahun ini selesai, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata dia dalam diskusi publik Instran, Kamis (5/7/2024).

Zulkifli menyebut, pembatasan kendaraan pribadi ditunjukkan untuk menanggulangi kemacetan sekaligus mengurangi emisi kendaraan yang dihasilkan dari mobil konvensional.

Ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

Saat ini, kata Zulkifli, Pemprov Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan juga terus membenahi transportasi antar moda yang saat ini belum terintegrasi seluruhnya.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi pekan lalu mengatakan Pemprov Jakarta kini memang punya kewenangan membatasi penggunaan kendaraan namun dia bilang opsi itu bisa diambil ataupun tidak.

"Memang DKI memiliki kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Sejauh ini tidak ada wacana untuk itu," ucapnya dalam keterangan tertulis.

"Saya minta rencana itu dikaji ulang, diteliti lagi dulu bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kelas bawah. Kalau kendaraannya dipakai usaha, kasihan kan mereka kalau harus disuruh beli lagi," imbau dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/05/160200315/pemprov-jakarta-kaji-regulasi-pembatasan-usia-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke